Zakat & Pengertiannya

by : Aryo Ardhi, Fak. Syari'ah, Semester IV

ZAKAT

I.Pengertian

Menurut lughot, zakat adalah naik atau tambah atau juga membersihkan. Sedang menurut istilah syara’, zakat berarti Nama bagi harta yang tertentu yang diambil dari harta yang telah ditentukan dengan persyaratan & ketentuan yang telah ditentukan dan kemudian diberikan kepada 8 golongan yang sudah ditentukan , pendapat ini dikemukakan oleh Abi Abdillah Muhammad Bin Qosyim AsySyafi’I, sedang menurut Syech Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibary yang beliau adalah murid dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy AsySyafi’I bahwasannya istilah zakat secara syara’ adalah nama bagi harta yang dikeluarkan untuk membersihkan harta atau badan dengan syara’ dan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban melakukan zakat mal (zakat harta) sejak bulan syawwal tahun 2 hijriyah, setelah diwajibkannya zakat fitrah, yang bertepatan dengan 2 hari sebelum 1 syawwal 2 H.  Zakat mal wajib dikeluarkan oleh seseorang muslim yang memiliki salah satu dari 8 macam perkara yang wajib dizakati, yaitu mas dan perak, kambing, sapi, onta, bahan makanan pokok, kurma, anggur dan harta dagangan yang nantinya zakat mal tersebut diberikan kepada golongan, yaitu fakir, miskin, ghorim, mu’allaf, amil, ibnu sabil, fi sabilillah, riqhob (budak cicilan). Berdasar pada firman Allah SWT pada Al_Qur'an Al_Karim. 

Ada 3 macam hukuman bagi orang yang berkenaan dengan zakat ;
1.    Meyakini dan mengeluarkan zakat maka orang tersebut berhak mendapat hamdu (pujian)
2.    Meyakini wajibnya zakat tetapi mencegah/tidak mengeluarkan zakat maka orang tersebut boleh diambil hartanya dengan paksa atau kalau tidak demikian boleh dibunuh.
3.    Orang yang mengingkari wajibnya zakat, maka diperingatkan untuk kembali mpada syarat, tetapi kalau masih bersikeras maka orang tersebut dihukumi kufur, jadi dengan demikian, setiap orang islam wajib mengeluarkan zakat meskipun belum atau tidak mukallaf sekalipun, seperti anak kecil dan orang gila dengan perantaraan wali mereka yang mengeluarkan zakat dari harta mereka. Lain halnya bagi orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat walaupun setelah itu masuk islam, maka beban zakat pada waktu masih kafir tidak diperhitungkan, dengan alasan zakat adalah kewajiban rutin & seorang islam yang dulunya kafir kesulitan mengeluarkan zakat dengan rutin diwaktu kufurnya. 

II.Pembagian Zakat  

Telah disebutkan di atas bahwasannya zakat ada 2  yaitu zakat Mal dan zakat Badan (zakat fitrah).

A.    Zakat Mal

Zakat Mal (zakat harta) melihat jenisnya ada 5 macam yaitu:
-    Binatang ternak (meliputi: onta, sapi & kambing)
-    Alat bayar (meliputi: emas & perak)
-    Tanaman (bahan makanan pokok)
-    Buah-buahan (meliputi: kurma & anggur)
-    Harta dagangan

Adapun syarat wajib binatang ternak yang wajib dizakati adalah islam, merdeka (tidak budak), milik sempurna, mencapai nishob, mencapai haul dan digembala.
Adapun alat bayar harus memenuhi syarat wajib berupa islam, merdeka, milik sempurna, mencapai nishob dan haul.

Untuk tanaman, juga harus memenuhi syarat, ditanam manusia, bahan makanan pokok (bisa disimpan, mencapai nishob (1 nishob = 5 wasaq tanpa kulitnya).
Untuk buah-buahan, syarat wajibnya adalah islam, merdeka, milik sempurna dan mencapai nishob.
Dan untuk harata dagangan, syarat wajibnya seperti pada alat bayar.

A.a. Nishob

Nishob adalah batas (jumlah minimum) kewajiban mengeluarkan zakat, sedang haul adalah satu tahun penuh, satu haul berarti batas (minimum) mengeluarkan mengeluarkan zakat.
Dengan melihat bentuk keterkaitan antara zakat mal dengan nishob dan haul yang menjadi syarat wajib baginya, maka penjelasan itu terurai di bawah ini:

a.    Nishob Onta

    Awal nishobnya onta adalah lima, zakatnya satu kambing, 10 onta zakatnya 2 kambing, 15 onta zakatnya 3 kambing, 20 onta zakatnya 4 kambing, 25 onta zakatnya bintu makhod, 36 onta zakatnya bintu labun, 46 onta zakatnya hiqqoh, 61 onta zakatnya jadzaah, 76 onta zakatnya 2 bintu labun, 91 onta zakatnya 2 hiqqoh, 121 onta zakatnya 3 bintu labun, kemudian tiap-tiap 40 onta zakatnya satu bintu labun dan tiap 50 onta zakatnya satu hiqqoh.

Catatan:
•    Bintu Makhod : onta yang berumur 1 tahun dan masuk tahun kedua.
•    Bintu Labun : onta yang berumur 2 tahun dan masuk tahun ketiga.
•    Hiqqoh : onta yang berumur 3 tahun dan masuk tahun keempat.
•    Jadza’ah : onta yang berumur 4 tahun dan masuk tahun kelima.

b. Nishob sapi dan kambing

Awal nishobnya sapi adalah 30, zakatnya anak sapi usia satu tahun, 40 sapi zakatnya anak sapi usia 2 tahun. Dan kiaskanlah sesuai dengan ketentuan ini untuk seterusnya.
Awal nishobnya kambing adalah 40 ekor, zakatnya satu domba jadza’ah (umur 1 tahun) atau kambing kacang umur 2 tahun. 121 kambing zakatnya 2 kambing, 201 kambing zakatnya 3 kambing, 400 kambing zakatnya 4 kambing, kemudian pada tiap 100 kambing zakatnya 1 kambing.

c.    Nishob ternak yang dicampur

Dua ternak yang dicampur dizakati dengan zakat satu orang dengan tujuh syarat; 1. tempat (kandang) hewan pada malam hari jadi satu, 2. tempat mengumpulkan binatang untuk digembalakan jadi satu, 3, tempat penggembalaannya jadi satu, 4. pejantannya satu, 5. tempat minumnya satu, 6. Pemerah susunya satu, 7. Tempat pemerah susunya satu.

d.    Nishobnya Emas dan Perak

Nishobnya emas adalah 20 misqol, zakatnya 1/40 nya, yakni ½ misqol dan selebihnya dihitung 1/40 nya juga.
•    20 misqol           = 85 gram
•    1 dinar                = 4,25 gram
•    1 dirham             = 2,975 gram
•    200 dirham         = 595 gram

e.    Nishobnya tanaman dan buah-buahan
Nishobnya tanaman dan buah-buahan adalah 5 wasaq, yakni 1600 ritel irak (+653 kg), dan yang selebihnya dihitung juga. Zakatnya, jika disirami dengan air hujan/irigasi adalah1/10-nya, dan jika disirami dengan timba/alat, zakatnya 1/20-nya.

f.    Zakat barang dagangan

Barang dagangan pada akhir haul dinilai harganya dengan menggunakan alat bayar (emas/perak) yang digunakan untuk membelinya, dan dikeluarkan 1/40-nya.
Sesuatu yang dikeluarkan dari tambang emas dan perak dizakati 1/40 secara langsung, dan apa saja yang ditemukan dari barang rikaz(barang yang dikeluarkan dari pendaman jahiliyah, baik berupa emas atau perak), zakatnya 1/5-nya.

B.    Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dengan 3 hal :
- Islam
- Tenggelamnya matahari pada akhir hari  bulan Ramadhan
- Adanya kelebihan dari makanan pokoknya dan keluarganya pada hari itu.

Seseorang menzakati dirinya dan orang islam yang menjadi kewajiban menafkahinya, sebesar 1 sho’ makanan pokok daerahnya. Kadarnya yaitu 5 1/3 ritel irak.
•    1 sho’            = 4 mud         = 2.176 gram
•    1 mud           = 675 gram
•    1 wasaq        = 60 sho’
Zakat diberikan pada 8 golongan, yaitu orang-orang yang telah disebutkan oleh Allah dalam kitabNya yang mulia dalam firmannya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf  yang  dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”

Dan diberikan kepada orang yang didapati dari mereka. Dalam memberikan zakat tidak boleh meringkas kurang dari 3 orang dari tiap-tiap golongan, kecuali dari golongan amil.

Ada lima orang yang tidak boleh diberi zakat, yaitu :
•    Orang yang kaya dengan harta atau pekerjaan
•    Hamba sahaya
•    Keturunan Hasyim
•    Keturunan Muntholib
•    Orang kafir

Dan orang yang sudah menjadi tanggungan nafkahnya, tidak boleh diberi zakat darinya, baik dengan atas nama orang fakir atau orang miskin.

PENUTUP

Alhamdulillahirobbil Alamin, atas berkat rahmat Allah SWT dan dengan banyak dukungan dari bapak dosen dan sahabat-sahabat sekalian akhirnya artikel ini dapat kami selesaikan walaupun masih terdapat banyak kekurangan disana-sini,

Sudilah kiranya bapak dosen dan sahabat mahasiswa semua memberi tanggapan, kritik serta saran kepada kami agar  artikel yang jauh dari sempurna ini menjadi lebih sempurna.

Dan akhir kata dari kami, semoga makalah ini bermanfa’at bagi kami dan mahasiswa secara keseluruhan, amin..

DAFTAR PUSTAKA

a) Ibni Abdul Aziz AlMalibary, Zainuddin, Fathul Mu’in, Karya Toha Putra; Semarang, tt
b) Ma’arif, Syamsul, Matan Taqrib dan Terjemahannya, Annur, Magelang, 2006,
c) Nawawy bin Umar Aljawy, Muhammad,  Tausih ala Ibnil Qosyim, Karya Toha Putra; Semarang, tt,
d) Syatho’ AdDimyathy, Muhammad, Ianatuth Tholibin juz II, Darul Ilmi, Surabaya, tt

Disusun oleh :
Muh. Ibnu Sabil
Muh. Sholeh Taufik
Makmun Aryadi
Khoirul Habib
Muh. Haris Sulaiman

FAKULTAS SYARIAH SEMESTER II
PROGAM STUDY AHWAL ASSAHSHIYAH (AS)
INSTITUT  ISLAM  NAHDATUL ULAMA (INISNU) JEPARA
TA. 2010-2011


2 komentar to "Zakat & Pengertiannya"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Blog Archive

Web hosting for webmasters